Berikutini beberapa aturan yang perlu dipahami untuk menentukan kelulusan siswa di tahun 2021. Siswa dapat dinyatakan lulus apabila : 1. Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 3.
49Berisi ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan Berisi ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan. Terdapat dalam pedoman sekolah. Sesuai 50.Berisi ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku
KriteriaKenaikan Kelas dan Kelulusan berdasarkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP sebagai juknis pemberlakuan permendikbud 53 tahun 2020 tentang Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, dan permendikbud 23 tahun 2020 tentang Standar Penilaian. 1. Kriteria Kenaikan Kelas
KRITERIAKENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN A. Mekanisme Kenaikan Kelas 1) Penentuan siswa yang naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan guru. 2) Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa, kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan.
Pesertadidik dinyatakan lulus memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Adapankriteria kelulusan dan kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbud no. 1 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang terkait kelulusan dan kenaikan kelas dalam surat edaran tersebut adalah:
Selengkapnya Format Rekapitulasi Kenaikan Kelas dan Kelulusan dalam Kurikulum 2013 Lengkap dan Optimal. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan sangat diperlukan fasilitas yang akan menunjang guru untuk mengklasifikasikan siswa yang layak dan belumnya untuk naik ketingkat selenjutnya. Sesuai dengan awal pembahasan dibawah ini sudah disediakan
hFJy. Bapak/Ibu Guru, kenaikan kelas tentu menjadi penanda bagi berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas pun dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik akan dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan berpedoman pada peraturan yang ada. Lantas, apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas? Simak selengkapnya pada ariktel berikut ini. Apa itu kriteria kenaikan kelas? Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar mereka pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apakah Kriteria Kenaikan Kelas di setiap jenjang pendidikan berbeda? Sesuai Permendikbud yang berlaku, kriteria kenaikan kelas untuk peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga di masing-masing satuan pendidikan. Misalnya, minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa kriteria kenaikan kelas di setiap jenjang pendidikan tentu berbeda-beda. Apa yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kriteria kenaikan kelas? Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 satu tahun ajaran. Selain itu, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan Laporan Kemajuan Belajar Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila Portofolio peserta didik Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik Tingkat kehadiran Adapun dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Berikut beberapa isu yang bisa dijadikan contoh untuk sekolah dalam mempertimbangkan kenaikan kelas pada peserta didik yang tidak naik kelas. Contoh isuPertimbangan yang bisa diambil sekolahPeserta didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Peserta didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntasPeserta didik mempunyai masalah ketidakhadiran/absen yang banyak. Banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir psikologis, perkembangan, dan/atau didik bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling. Apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat naik kelas berikutnya? Umumnya di setiap satuan pendidikan memiliki satu kesamaan kriteria kenaikan kelas. Persamaan tersebut adalah peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimum KKM dan/atau sikap belum baik. Berikut kriteria kenaikan kelas di satuan pendidikan MI, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Bapak/Ibu jadikan contoh. Kriteria Kenaikan Kelas MI Kriteria kenaikan kelas pada Madrasah Ibtidaiyah umumnya sebagai berikut. Peserta didik bisa dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal sesuai KKM mata pelajaran, baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, yaitu mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan Penjasorkes; Kehadiran di kelas mencapai minimal 90%. Kriteria Kenaikan Kelas SD Mengacu pada SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021, kriteria kenaikan kelas untuk jenjang sekolah dasar sebagai berikut. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, baik di masa pandemi СOVID-19. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Mencapai minimal KKM. Tidak terdapat lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas KKM. Mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang bisa dilakukan dalam bentuk Portofolio berupa evaluasi berdasarkan hasil nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang telah diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan/atau Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Memiliki presentase ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif. Kriteria Kenaikan Kelas SMP Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adapun kriteria kenaikkan kelas pada jenjang SMP adalah sebagai berikut. Peserta didik dapat dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% maksimal ketidakhadiran 18 hari tanpa keterangan dalam satu tahun. Berperilaku baik tidak melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib di sekolah. Peserta didik telah mencapai KKM pada semua Indikator, Kompetensi Dasar KD, dan Standar Kompetensi SK untuk semua mata pelajaran di semester I dan II dengan ketentuan berikut Untuk setiap mata pelajaran, jika pada semester I dan II tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika di semester I dan II tidak tuntas, maka mata pelajaran/muatan lokal tersebut dinyatakan tidak tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika salah satu dari semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak tuntas, maka dilakukan penghitungan nilai rata-rata semester I dan II, serta penghitungan KKM rata-rata semester I dan II. Apabila nilai dari rata-rata mata pelajaran ≥ rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas. Bila ada mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak lebih dari 2 dua mata pelajaran. Tidak memiliki nilai yang kurang dari 70 tujuh puluh. Kriteria Kenaikan Kelas SMA Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas. Kehadiran mengikuti proses pembelajaran minimal 90%. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam IPA, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Fisika, Kimia, dan Biologi mencapai KKM. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ekonomi, geografi, dan sosiologi mencapai KKM. Berprilaku BAIK. Tidak melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku. Kriterian Kenaikan Kelas SMK Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK. Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar KB atau Skor Ketuntasan Minimal SKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas, maka harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya. Kriteria Kenaikan Kelas Terbaru untuk Semua Jenjang Pendidikan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pembelajaran Jarak Jauh telah menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh tersebut adalah Belajar Dari Rumah. Belajar Dari Rumah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dengan begitu, maka ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan kelas. Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Adapun kriteria kenaikan kelas sesuai SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut, yaitu sebagai berikut. Ujian kenaikan kelas akhir semester yang dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku, serta prestasi yang di peroleh sebelumnya bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan, atau jenis prestasi lainnya. Penugasan, yaitu guru memberikan tugas kepada siswa, kemudian nilai-nilai dari penugasan-penugasan tersebut dikumpulkan sebagai bukti, bahwa siswa aktif menjalankan tugas sekolah. Luring atau daring, sesuai dengan model pembelajaran yang di terapkan masing-masing sekolah. Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun pelaksanaan ujian kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh atau secara utuh. Bapak/Ibu Guru, demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas terbaru yang sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan. Lebih lanjut,
Pada Penerapan Kurikulum Merdeka Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 satu tahun menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman- teman sebayanya meskipun dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas SelanjutnyaIlustasi Kenaikan KelasHalaman 1 2 3 4
- Pada 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease Covid-19.Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Baca juga UAS sebagai Syarat Kenaikan Kelas 2021, Ini 4 KetentuannyaDalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama. Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional UN. Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa? 3 syarat kelulusan SE Mendikbud disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah 1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sekolah.
Rabu, April 26, 2017 - Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD. Setiap akhir tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya karena nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Baca juga Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga diharapkan semua siswa pada akhirnya dapat naik kelas. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut 1 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2 Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan 3 Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. KOP MADRASAH SURAT KEPUTUSAN No. ……………………… KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN A. Mekanisme Kenaikan Kelas 1 Penentuan siswa yang naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan guru. 2 Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa, kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan. 3 Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya. 4 Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang di kelas yang sama. 5 Rapor kenaikan kelas dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh wali kelas dan kepala madrasah. 6 Bagi siswa yang naik kelas tetapi belum tuntas pada mata pelajaran tertentu, diberi kesempatan remidi di kelas berikutnya maksimal dua kali. B. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria 1. Siswa hadir dalam kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 80% dari seluruh pertemuan kecuali dengan alasan sakit yang ditunjukkan dengan surat dokter. 2. Aspek perilaku siswa sekurang-kurangnya cukup. 3. Mengikuti ujian akhir semester pada seluruh mapel yang diujikan. 4. Memperoleh nilai akhir dengan batas toleransi ketidak tuntasan tidak lebih dari 4 mapel selain mulok. 2. Kriteria Kelulusan Sesuai dengan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2. Lulus ujian madrasah untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dengan nilai minimal 6,00 untuk masing-masing mata pelajaran. 3. Berperilaku minimal baik. 4. Lulus ujian daerah dan atau nasional untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Penentuan Kelulusan 1. Penentuan kelulusan siswa dilakukan oleh suatu rapat dewan guru bersama kepala sekolah dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan ujian daerah dan atau nasional serta perilaku siswa yang bersangkutan. Siswa yang dinyatakan lulus akan diberi ijasah dan rapor semester dua Sumber sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan