Pasal2. (1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB. (2) Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. (3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas ekspor: barang pribadi penumpang;
MengenalPIB. Pungutan Negara Dalam Rangka Impor. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) Cara perhitungan: Bea Masuk, Sukai, PPN dan PPnBM, PPh Ps 22. Tata Cara Pembayaran BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Psl 22. Pengeluaran Barang Impor. Prosedur Manual.
PelabuhanSibolga. Pelabuhan ini berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelabuhan ini memiliki dermaga multipurpose dengan panjang keseluruhan mencapai 153 meter dan lebar 31,5 meter, dengan panjang tambatan 405 meter dan luas 400 meter persegi. Pelabuhan Sibolga dapat disandari oleh 4 kapal besar hingga berukuran 6.000 GT.
NAVIGASIPERPAJAKAN:Mengenal Tata Laksana Ekspor Barang. Sesuai dengan UU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan atau pembatasan. Oleh karena itu, otoritas kepabeanan ini memiliki baik infrastruktur maupun personil yang bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut.
OTVIII ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN. OT.01 1 Organisasi. OT.01.01 a. Struktur organisasi Kementerian PPN/Bappenas. Terbatas Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas Internal. Pengawas Eksternal, Penegak Hukum. Memiliki dampak yang mengganggu. kinerja instansi. Biro Perencanaan, Organisasi dan.
Inisesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Inpres 4/1985 tentang Tata Laksana Impor. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa barang-barang impor hanya dapat dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia apabila ada LKP yang diterbitkan oleh surveyor yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini SGS.
SlidePresentasi mengenai Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor untuk mengajar Diklat Ahli Madya Kepabeanan by rindra-80 VERIFIKASI AUDIT (1998-2000) MUTASI PELAKSANA PEMERIKSA KPBC TIPE A BELAWAN (2000-2004) PELAKSANA PEMERIKSA & KORLAK HANGGAR KPPBC Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai TATA LAKSANA Menghitung Pungutan Impor
7wjL1pm. - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum. Dilansir dari laman Pemberitahuan Ekspor Barang PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang juga Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai Prosedur ekspor barang Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai 1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.
Tangerang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan Indonesia. Pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode JanuariāMei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6. OKU Timur Terima Apresiasi Kemenkes RI PPSDM Geominerba Jalin Kerja Sama dengan PT Ganda Alam Makmur untuk Pelatihan Pegawai Perluas Jaringan Global untuk Solusi SD-WAN, Telin dan Expereo Perkuat Kemitraan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/Istimewa."Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Mendag. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. ** Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 99/BC/2003TENTANGOPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEMDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas kontainer; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan x-ray system; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/ tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/ tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas kontainer dengan menggunakan alat pemindah scanner peti kemas kontainer. 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2 Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala 3 1 Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.2 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan 4 1 Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan 2 Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. 3 hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah a. Senin sampai Jumat, pukul sampai dengan waktu setempat;b. Sabtu, pukul sampai dengan waktu setempat. Pasal 5 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. Pasal 6 Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b, mempunyai tugas a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2. Pasal 7 1 Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Barang impor Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. 2 Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 3 Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. 4 Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system a. barang impor peka cahaya photo sensitives.b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. 5 Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut truk/trailer yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 1 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik. b. Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. 3 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 1 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10 Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan 11 Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray 12 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan 13 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ABDURRACHMANNIP 060044459
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber Antara
INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Juni pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. Mendag Zulkifli mengatakan, Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode JanuariāMei 2023."Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,ā kata Mendag yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, Mendag Zulkifli melanjutkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. āKegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,ā ujar Mendag Zulkifli berharap, setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
tata laksana pemeriksaan barang impor